9 Nawadosa Jokowi di Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Jakarta, 25 Juni 2024 – Rezim Presiden Joko Widodo dinyatakan terbukti bersalah melanggar hak konstitusi rakyat dan tidak lagi layak sebagai Presiden oleh sembilan Hakim Rakyat dalam Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang digelar Selasa, (25/6). Kegiatan yang diselenggarakan di Wisma Makara Universitas Indonesia itu terbuka untuk umum dan dihadiri oleh ratusan orang dari berbagai provinsi serta disaksikan ribuan orang secara daring melalui Youtube. 

Masyarakat mengajukan gugatan konstitusional terhadap Presiden Jokowi atas berbagai kasus yang dilaporkan oleh 9 pengadu, didukung oleh keterangan dari 6 saksi dan 4 ahli. Gugatan juga dilayangkan kepada Puan Maharani selaku Ketua DPR RI, Ketua DPD, Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan 10 partai politik yang lolos parlemen sejak tahun 2014, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Hanura, PAN, PPP, Demokrat, dan PKS.

Sidang ini mencatat berbagai pelanggaran yang dilakukan rezim Jokowi, yang disebut sebagai “Nawadosa” (sembilan dosa), meliputi masalah sosial, politik, lingkungan, keamanan, budaya, dan ekonomi. Beberapa isu utama yang diangkat termasuk normalisasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), proyek pembangunan yang merugikan masyarakat seperti Rempang Eco City dan PLTP Ulumbu, serta berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas diselesaikan, seperti Pembantaian tahun 1965-1966, kasus Munir dan Marsinah, Kerusuhan Mei 98, hingga tragedy Stadion Kanjuruhan dan kejahatan kemanusiaan lainnya.

Putusan Mahkamah

Mahkamah Rakyat Luar Biasa ditutup dengan mengeluarkan putusan yang terbagi menjadi dua bagian. Secara sektoral, tergugat dinyatakan bersalah atas:

  1. Pelanggaran hak hidup dan indikasi kuat adanya kejahatan kemanusiaan.
  2. Melembagakan dan menormalisasi kekerasan berbasis rasisme, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi.
  3. Merusak demokrasi dengan memberi ruang bagi pelanggar HAM berat.
  4. Gagal melaksanakan tugas konstitusional dalam pemenuhan hak atas pendidikan.
  5. Menghidupkan kembali korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  6. Eksploitasi sumber daya alam yang merugikan masyarakat.
  7. Memiskinkan buruh melalui kebijakan upah murah.
  8. Melakukan kejahatan demokrasi dengan membajak regulasi.
  9. Menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI dan melanggengkan impunitas.

Sedangkan secara umum, rezim Jokowi juga dinyatakan menyebabkan pelanggaran HAM lintas generasi, memundurkan demokrasi, gagal memenuhi sumpah dan kewajiban sebagai Presiden RI, dan melakukan pengkhianatan terhadap cita-cita kemerdekaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *