Jakarta, 20 Maret 2025 – Pada hari ini, Arya Pramuditha, jurnalis dari LPPM Parmagz, mengalami insiden saat meliput aksi #TolakRUUTNI yang berlangsung di depan Gedung DPR RI. Saat peliputan berlangsung, Arya tiba-tiba terkena lemparan benda keras yang diduga berupa besi dari arah gedung DPR RI.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Arya tengah berada di depan gerbang gedung DPR RI sebelah kanan, pada saat itu massa aksi berhasil menjebol pagar pintu sebelah kanan, Arya berada di tempat untuk meliput peristiwa tersebut. Aksi ini menuntut pembatalan rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang dinilai dapat merugikan masyarakat dan demokrasi Indonesia.
Arya Pramuditha yang pada saat kejadian merasa sedang berada di area aman untuk meliput dengan jelas mendokumentasikan jalannya aksi, secara tiba-tiba merasakan benturan keras di bagian dada, setelah polisi maju ke arah pagar yang dijebol dan menembakan watercannon, sebelum Arya terkena lemparan tersebut, Ia sempat menyaksikan ada salah satu massa aksi yang terkena lemparan dari arah gedung DPR RI dan mengenai kepala persis berada tepat di depan Arya. Meskipun tidak mengalami luka serius, namun kejadian ini menimbulkan rasa cemas di kalangan jurnalis yang tengah bertugas.
Pihak LPPM Parmagz dan organisasi jurnalis lainnya mengecam keras tindakan yang tidak bertanggung jawab ini, yang mengancam keselamatan wartawan dan merusak kebebasan pers. “Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden ini. Sebagai jurnalis, tugas kami adalah meliput dan menyampaikan informasi kepada publik dengan aman. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi terkait kejadian ini,” ujar Arya Pramuditha.
Aksi #TolakRUUTNI yang berlangsung pada hari ini telah menarik perhatian banyak kalangan, dengan seruan untuk pembatalan RUU TNI yang dinilai dapat memberi dampak buruk pada stabilitas negara dan hak-hak sipil. Kejadian yang menimpa Arya Pramuditha ini menjadi sorotan, menambah kecemasan akan keselamatan para jurnalis yang bekerja di lapangan.
Jakarta, 20 Maret 2025 – Pada hari ini, Arya Pramuditha, jurnalis dari LPPM Parmagz, mengalami insiden saat meliput aksi #TolakRUUTNI yang berlangsung di depan Gedung DPR RI. Saat peliputan berlangsung, Arya tiba-tiba terkena lemparan benda keras yang diduga berupa besi dari arah gedung DPR RI.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB, ketika Arya tengah berada di depan gerbang gedung DPR RI sebelah kanan, pada saat itu massa aksi berhasil menjebol pagar pintu sebelah kanan, Arya berada di tempat untuk meliput peristiwa tersebut. Aksi ini menuntut pembatalan rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang dinilai dapat merugikan masyarakat dan demokrasi Indonesia.
Arya Pramuditha yang pada saat kejadian merasa sedang berada di area aman untuk meliput dengan jelas mendokumentasikan jalannya aksi, secara tiba-tiba merasakan benturan keras di bagian dada, setelah polisi maju ke arah pagar yang dijebol dan menembakan watercannon, sebelum Arya terkena lemparan tersebut, Ia sempat menyaksikan ada salah satu massa aksi yang terkena lemparan dari arah gedung DPR RI dan mengenai kepala persis berada tepat di depan Arya. Meskipun tidak mengalami luka serius, namun kejadian ini menimbulkan rasa cemas di kalangan jurnalis yang tengah bertugas.
Pihak LPPM Parmagz dan organisasi jurnalis lainnya mengecam keras tindakan yang tidak bertanggung jawab ini, yang mengancam keselamatan wartawan dan merusak kebebasan pers. “Kami sangat menyesalkan terjadinya insiden ini. Sebagai jurnalis, tugas kami adalah meliput dan menyampaikan informasi kepada publik dengan aman. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi terkait kejadian ini,” ujar Arya Pramuditha.
Aksi #TolakRUUTNI yang berlangsung pada hari ini telah menarik perhatian banyak kalangan, dengan seruan untuk pembatalan RUU TNI yang dinilai dapat memberi dampak buruk pada stabilitas negara dan hak-hak sipil. Kejadian yang menimpa Arya Pramuditha ini menjadi sorotan, menambah kecemasan akan keselamatan para jurnalis yang bekerja di lapangan.Kami mengimbau agar semua pihak menghargai kebebasan pers dan menghindari segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya dan lebih memperhitungkan segala bentuk tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat sipil.
Tolak keras keadaan menyedihkan aparat!