Pada hari Kamis (13/06), Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) yang dibersamai dengan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (GEMARAK) menyambangi Mahkamah Agung untuk melayangkan gugatan terhadap Peraturan Menteri (Permen) No. 2 tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada awal tahun ini. Upaya gugatan muncul akibat banyaknya permasalahan yang timbul pasca dikeluarkannya Permendikbud ini.
Permendikbud No. 2 tahun 2024 sendiri membahas mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementrian Pendidikan, yang menjadi pangkal dari wacana peningkatan biaya kuliah berbagai PTN, Uang Kuliah Tunggal (UKT), dan, uang pangkal, atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Wacana ini lantas direspon dengan berbagai penolakan di berbagai kampus di wilayah yang berbeda, berujung pada ragam aksi-aksi yang terjadi secara sporadis. Aksi-aksi demonstrasi mahasiswa menjadi semakin marak terjadi pada bulan Mei, kisaran tiga hingga empat bulan pasca Permendikbud tersebut dikeluarkan.
Melihat isu UKT yang semakin memanas dengan berbagai bentuk perlawanan, pada akhirnya mendorong pemerintah untuk menunda wacana peningkatan tarif UKT dan IPI, serta mendorong PTN-PTN untuk membatalkan kenaikan tarif yang telah direncanakan sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan oleh Nadiem Makariem melalui suatu surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada 27 Mei lalu meskipun sebelumnya Nadiem telah menekankan bahwa sistem pengelompokan UKT yang ada tidak mungkin mengakibatkan ada yang tidak mampu melanjutkan/menyelesaikan perkuliahaan.
Penundaan ini merupakan usaha pemerintah untuk meredam situasi yang tengah panas. Maka dari itu, selain melayangkan gugatan atas Permendikbud No. 2 tahun 2024 yang bermasalah ini, GEMARAK juga menyerukan kepada seluruh elemen gerakan mahasiswa dan rakyat lainnya untuk mengawal kelangsungan upaya penggugatan hingga gugatan ini dimenangkan.
GEMARAK melihat bahwa permasalahan biaya kuliah yang kian hari semakin mahal di negeri ini sebagai suatu perjuangan yang tidak bisa dianggap cukup dengan perjuangan-perjuangan di ranah legal-formal, namun membutuhkan dorongan-dorongan dari mobilisasi-mobilisasi massa rakyat yang terorganisir dan terpimpin demi mencapai tujuan akses pendidikan yang merata dan dijamin oleh negara.