Penulis : Arya Pramuditha
ayangkan jika suatu hari nanti, seorang perwira TNI aktif bisa menjadi kepala dinas di pemerintahan daerah atau bahkan memimpin sebuah kementerian tanpa harus pensiun dari militer. Itulah salah satu poin kontroversial dalam revisi Undang-Undang TNI yang tengah dibahas. RUU ini menuai banyak penolakan dari mahasiswa, akademisi, dan aktivis demokrasi yang khawatir akan kembalinya dwifungsi militer seperti di era Orde Baru. Sebenarnya, apa yang sedang terjadi, dan mengapa banyak pihak merasa revisi ini berbahaya? Mari kita bahas lebih dalam.
Apa Itu RUU TNI?
Revisi Undang-Undang TNI yang saat ini sedang dalam pembahasan DPR mengandung sejumlah perubahan signifikan terhadap peran militer di Indonesia. Salah satu poin yang paling diperdebatkan adalah kemungkinan prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Padahal, selama ini, prinsip supremasi sipil telah menjadi landasan utama dalam hubungan antara militer dan pemerintahan.
Pemerintah berargumen bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan baru, termasuk dalam urusan pertahanan dan ketahanan nasional. Namun, para pengkritik justru melihat adanya ancaman kembalinya peran ganda militer dalam ranah sipil, mirip dengan konsep dwifungsi ABRI yang berlaku di masa Orde Baru.
Apa Kata Pakar dan Pemerintah?
Pakar hukum tata negara, Herlambang Wiratraman dari Universitas Gadjah Mada (UGM), mengekspresikan kekhawatiran bahwa revisi UU TNI dapat mengikis supremasi sipil. Dalam sebuah aksi di UGM, ia menyatakan bahwa langkah ini mengabaikan suara rakyat dan prosesnya dilakukan secara tertutup. (Suara Jogja, 2025)
Sementara itu, Mayjen TNI (Purn) Rodon Pedrason, penasihat Defense Diplomacy Strategic Forum, menyoroti bahwa beberapa substansi dalam revisi UU TNI menuai sorotan publik dan memerlukan perhatian khusus dalam pembahasannya. (Hukum Online, 2025)
Di sisi lain, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis kekhawatiran ini. “Revisi ini tidak bertujuan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Intinya adalah memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan baru, bukan mencampurkan ranah sipil dan militer,” jelasnya. (Kompas.com, 2025)
Mabes TNI sendiri mengakui adanya gelombang penolakan dan menyatakan bahwa mereka menghormati respons publik. Mereka menegaskan bahwa masukan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam proses legislasi. (IDN Times, 2025)
Kenapa Ini Penting?
RUU TNI ini bukan sekadar revisi undang-undang biasa. Ini adalah ujian bagi demokrasi Indonesia, apakah kita akan tetap mempertahankan supremasi sipil atau justru memberikan kembali peran besar kepada militer dalam pemerintahan. Reformasi 1998 telah menegaskan bahwa militer harus kembali ke barak dan tidak lagi terlibat dalam politik. Jika revisi ini disahkan, akankah kita kembali ke masa lalu?
Masyarakat, khususnya mahasiswa sebagai agen perubahan, perlu terus mengawal kebijakan ini. Tidak cukup hanya dengan protes sesaat, tetapi juga dengan memahami isi RUU, berdiskusi secara kritis, serta mendorong transparansi dalam pembahasan di DPR. Sebab, jika demokrasi adalah harga yang harus kita bayar, maka itu adalah harga yang pantas untuk diperjuangkan.
Daftar referensi :
Radar Jogja. (2025). UGM Tolak Revisi UU TNI: Proses Tertutup di Hotel Mewah, Abaikan Suara Rakyat. Diakses dari: https://jogja.suara.com/read/2025/03/18/182110/ugm-tolak-revisi-uu-tni-proses-tertutup-di-hotel-mewah-abaikan-suara-rakyat
Suara.com. (2025). Mahasiswa Trisakti Hadang Menteri Hukum dan HAM, Tolak Revisi UU TNI. Diakses dari: https://www.suara.com
Suara Jogja. (2025). Pakar Hukum UGM: Revisi UU TNI Mengancam Supremasi Sipil. Diakses dari: https://jogja.suara.com
Hukum Online. (2025). Tiga Pakar Beri Masukan untuk RUU TNI. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/berita/a/3-pakar-ini-beri-masukan-untuk-ruu-tni-lt67c6824139a06/
Kompas.id. (2025). Saat Penguasa Ramai-ramai Koreksi Kritik Publik tentang RUU TNI. Diakses dari: https://www.kompas.id
IDN Times. (2025). Mabes TNI Hormati Kritik Publik terhadap RUU TNI. Diakses dari: https://www.idntimes.com