Jakarta, 27 Maret 2025 – Aksi #CabutUUTNI digelar di depan Gedung DPR RI sebagai bentuk protes terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai membuka ruang lebih luas bagi militer dalam ranah sipil. Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, dan elemen masyarakat sipil turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka. Namun, aksi damai ini berujung pada tindakan represif aparat yang mengakibatkan sejumlah peserta aksi mengalami kekerasan.
Gelombang represifitas aparat kembali terjadi dalam aksi ini, di mana dua mahasiswa Universitas Paramadina, Andimas mahasiawa ilmu komunikasi angkatan 2023 dan Hudan mahasiwa jurusan falsafah dan agama, menjadi korban kekerasan aparat.
Hudan mengalami pemukulan sekitar pukul 18.20 WIB ketika polisi mulai memukul mundur massa aksi. Sementara itu, pada pukul 19.05 WIB, Andimas dilindas dan dipukuli oleh aparat di tengah situasi yang seharusnya sudah mulai kondusif. Tindakan kekerasan ini merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi manusia dan pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.
Menurut kesaksian Andimas, ia mengalami kekerasan yang dimulai dengan ditarik ke belakang oleh aparat, digulung, lalu dipukuli berulang kali. Saat berusaha berjalan, ia kembali ditabrak oleh aparat yang mengendarai motor. Ia terus diseret dan dicekik hingga ke dalam Gedung DPR, di mana ia kembali mendapatkan pemukulan dan interogasi secara paksa. “Gue disayurin (dipukul dengan dikeroyok), digulung. Terus gue ditarik ke belakang, ke arah flyoverr. Gue disitu ditonjokin lagi terus-terusan,” ujar Andimas menceritakan kekerasan yang dialaminya.
Setelah dibebaskan, Andimas akhirnya bertemu tim medis yang segera memberikan pertolongan. Salah satu tenaga medis yang mengevakuasinya menyatakan, “Kami menemukannya dalam kondisi lemah dan segera membawanya ke flyover untuk diberikan perawatan lebih lanjut.”
Brutalitas aparat terhadap massa aksi, termasuk mahasiswa, menunjukkan meningkatnya ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk menyuarakan pendapatnya. Kekerasan ini bukan hanya mencederai korban secara fisik, tetapi juga merupakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Kami mengecam tindakan represif ini dan menuntut:
- Aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap Andimas, Hudan, dan peserta aksi lainnya segera diadili.
- Pemerintah dan institusi terkait bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang terjadi.
- Jaminan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi sesuai dengan konstitusi.
Represi terhadap mahasiswa dan masyarakat sipil tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi. Kami menyerukan solidaritas luas untuk melawan segala bentuk penindasan terhadap kebebasan berekspresi.
Kontak Media:
red.parmagz@gmail.com