Penulis: Wilna Liana Az Zahra
Sepertinya ruang-ruang aman itu, tidak lagi ada atau telah menghilang. Bagaimana tidak, kekerasan seksual kini tidak hanya terbatas pada ruang fisik tapi seiring dengan perkembanganteknologi dan internet, ancaman ini juga telah merambah ke ruang maya. Tentu dengan maraknya kasus kekerasan seksual di dunia digital menjadikannya sebagai suatu isu serius yang patut menjadi perhatian bersama. Sebab dunia digital yang seharusnya menjadi ruang bebas berekspresi dan tempat untuk menjalin koneksi, malah kenyataannya kini berubah menjadi tempat yang penuh ancaman bagi banyak orang.
Kekerasan seksual di dunia maya mencakup berbagai bentuk, seperti hacking dan cyberstalking, revenge porn, ataupun pelecehan online. Data dari Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan tahun 2023 menunjukkan bahwa kekerasan yang paling banyak terjadi di ranah publik adalah kekerasan seksual digital, dengan angka kasus mencapai 869 kasus. Sedangkan menurut sebuah studi yang dilakukan oleh The Economist Intelligent Unit pada tahun 2020, secara global ada 38% perempuan yang telah mengalami kekerasan seksual secara digital dan 85% perempuan yang menyaksikan kekerasan seksual di dunia digital. Data-data ini semakin membuktikan bahwa ruang aman di dunia digital telah direnggut oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Berbagai platform digital, seperti media sosial Facebook, Instagram, X, ataupun Facebook seharusnya memiliki peranan dan tanggung jawab besar dalam penanganan kasus kekerasan seksual digital ini. Mereka mengklaim telah memiliki kebijakan yang ketat untuk melindungi para pengguna atau pemilik akun di platform tersebut. Namun, pada kenyataannya banyak kasus yang tidak dapat tertangani sebagaimana mestinya. Pengguna media sosial masih sering menemui konten-konten berbau seksual yang tidak diinginkannya atau bahkan menerima muatan seksual melalui fitur private chat, entah yang dikirimkan oleh kenalannya atau bahkan parahnya dari orang asing. Platform digital seharusnya memiliki kebijakan yang lebih ketat dan transparan untuk menjaga dan melindungi pengguna dari ancaman kekerasan seksual digital. Mereka bisa melakukannya dengan cara meningkatkan penyaringan algoritma, mempercepat proses penanganan laporan yang diajukan oleh pengguna, dan bisa memastikan bahwa akun-akun pelaku mendapatkan hukuman yang semestinya.
Selain platform digital, pemerintah beserta hukum dan kebijakan yang ada perlu dikaji kembali. Masih banyak kebijakan yang saat ini masih kurang dalam menangani kekerasan seksual di dunia maya dengan baik. Bahkan, aparat berwajib terkesan ogah-ogahan karena penanganannya yang lambat menyangkut pelaporan kasus kekerasan seksual digital. Kita masih bisa melihat betapa banyaknya pengguna media sosial yang menceritakan dan meminta bantuan atas kasus kekerasan seksual yang menimpanya akibat ketidakbecusan penanganan oleh pihak berwajib. Seharusnya, pemerintah dapat mengatur agar kasus kekerasan seksual juga mendapatkan penanganan yang serius dan segera. Korban tidak perlu sampai harus meminta bantuan publik di media sosial agar pihak berwenang mau mengusut kasusnya. Dengan penegakan hukum yang tegas dan kebijakan yang jelas tentu akan memberikan perlindungan dan penanganan yang lebih baik lagi bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Meski demikian, beberapa orang mungkin berpendapat bahwa platform digital dan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah sudah dalan bentuk yang terbaik. Namun, jika kita kembali melihat data-data yang telah dipaparkan sebelumnya, jumlah kasus yang masih tinggi dan banyaknya keluhan dari korban, jelas bahwa upaya yang telah ada, itu belum cukup. Untuk platform media sosial masih perlu untuk berinovasi dalam meningkatkan kebijakan perlindungan bagi para pengguna mereka. Dan untuk pemerintah masih banyak PR yang harus dikerjakan, terutama dalam pelaksanaan kebijakan dan proses penanganan laporan kasus. Perlu bagi pihak yang berwenang untuk merespon dan menangani kasus kekerasan seksual digital secara serius, sebagaimana menangangi kasus-kasus lainnya. Kekerasan seksual di ranah digital adalah ancaman dan bukti nyata bahwa ruangan aman yang ada semakin berkurang atau bahkan hampir tidak ada. Hal ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, baik dari pemilik platform media sosial maupun pemerintah sebagai pembuat dan pelaksana kebijakan. Diharapkan dengan adanya peningkatan dan keseriusan lebih dalam menyikapi kekerasan seksual digital mampu untuk mengembalikan rasa aman kepada para pengguna.