Penulis: Tubagus Eko Saputra
Jakarta, 15 Februari 2025 – Pihak dapur yang selama ini mengelola distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kalibata resmi menghentikan operasionalnya. Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi dapur, Ira Mesra selaku mitra pelaksana program menyampaikan kekecewaannya terhadap Yayasan “MBN” yang dinilai tidak membayarkan haknya.
Didampingi kuasa hukumnya, Harly Danna, Ira mengungkapkan bahwa sejak awal program, tidak ada transparansi dari pihak yayasan mengenai harga satuan makanan yang telah disepakati dengan pihak BGN selaku pendana.
“Klien saya, Ibu Ira, sebagai mitra dapur, bikin kontrak dengan yayasan, yang di mana kita harus membuat makanan untuk MBG. Di dalam kontrak itu diminta satu porsinya Rp15.000. Tiba-tiba, setelah lebih dari 60.000 porsi keluar, berubah harganya jadi Rp13.000 dan Rp15.000 per porsinya. Pihak yayasan sudah tahu dari Desember, tapi nggak ngasih tahu, dan dia tetap bikin kontraknya Rp15.000 per porsi,” ungkap Harly.
Lebih lanjut, Harly membeberkan bahwa Ira baru mengetahui adanya pembayaran tahap pertama dari BGN kepada yayasan sebesar Rp386.500.000 (tiga ratus delapan puluh enam juta lima ratus ribu rupiah). Namun, dana tersebut tidak pernah diterima oleh Ira selaku mitra pelaksana.
“Ketika hendak menagih haknya, pihak yayasan mengatakan bahwa Ibu Ira tidak mendapat bagian karena kekurangan bayar sebesar lebih dari Rp45 juta, dengan dalih adanya invoice-invoice saat di lapangan yang dibeli oleh pihak SPPG/yayasan,” jelas Harly.
Menurut Harly, tidak hanya terkait honorarium, Ira juga tidak mendapatkan akses informasi mengenai pendistribusian makanan ke sekolah-sekolah. “Awalnya hal tersebut merupakan tugas kami. Namun, dari pihak SPPG meminta kami tidak turut campur dan fokus dalam kegiatan menyiapkan makanan. Bahkan, kami tidak diperkenankan pula untuk mengetahui penyusunan pertanggungjawaban yang diajukan ke BGN, sehingga banyak sekali hal-hal yang ditutup-tutupi, terutama tentang penyusunan pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Akibat dari serangkaian persoalan tersebut, Ira dikabarkan mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp975.375.000. Dana itu berasal dari dua tahap pelaksanaan program MBG yang tidak dibayarkan sepeser pun oleh pihak yayasan.
“Sejauh ini, Bu Ira telah mengalami kerugian sebesar Rp975.375.000,” tutur Harly.
Menanggapi kondisi ini, pihak Ira Mesra melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut haknya. “Maka, terhadap tindakan yayasan yang tidak membayarkan sepeser pun hak klien kami dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis ini, kami akan mengambil langkah hukum, baik gugatan perdata maupun laporan polisi,” tegas Harly.